KETIDAK EFEKTIFAN HUKUM DITINJAU BERDASARKAN TEORI SIBERNETIKA TALCOTT PARSON
T
|
eori Sibernetika Talccot Parson menyatakan bahwa
sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai subsistem sosial yang
saling berinteraksi, berhubungan, dan bergantung satu sama lain.contohnya
keterkaitan antara hukum, politik, ekonomi, dan budaya yang saling terkait dan
tidak dapat dipisahkan.
By Google Images |
Menurut Teori Sibernetika Talccot Parson, ada 4 subsistem yang memiliki
peran dalam menjalankan fungsi utama di dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1.
Fungsi
adaptasi (adaptation), dilaksanakan oleh subsistem ekonomi salah satunya
melalui kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa.
2.
Fungsi
pencapaian tujuan (goal attainment), dilaksanakan oleh subsistem politik.
Misalnya melalui pelaksanaan kegiatan ekonomi melalui kekuasaan dan memonopoli
dengan unsur paksaan yang sah dalam hal ini Negara misalnya.
3.
Fungsi
integrasi (integration), dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara
mempertahankan kesatuan antara kelompok yang berkonflik atau beda pendapat agar
mendorong terwujudnya solidaritas sosial antar pihak tersebut.
4.
Fungsi
mempertahankan pola dan struktur masyarakat (lattent pattern maintenance)
dilaksanakan oleh subsistem budaya yang berlaku dalam masyarakat dengan tujuan
terjaganya struktur masyarakat dengan cara memelihara nilai - nilai dan norma -
norma yang ada.
Dapat dilihat dari fungsi utama tersebut bahwa keempat subsistem ini,
yaitu ekonomi, politik, hukum, dan budaya dapat bekerja secara sendiri tetapi
saling berkaitan antara satu sama lain yang berperan untuk menjaga keutuhan
sistem sosial dimasyarakat. Teori ini dalam susunan struktur subsistemnya
dibagi menjadi dua yaitu arus energi dan arus tata nilai.
Berikut susunan struktur subsistem Teori Sibernrtika Talccot Parson
dalam arus energi :
1.
Ekonomi
2.
Politik
3.
Sosial
( dimana hukum ada di dalamnya )
4.
Budaya
Berbeda dengan susunan struktur subsistem dalam arus energi, berikut
susunannya dalam arus tata nilai :
1.
Budaya
2.
Sosial
( dimana hukum ada di dalamnya )
3.
Politik
4.
Ekonomi
ANALISIS TEORI
Berdasarkan dari
susunan subsistem dalam arus energi dapat dilihat bahwa hukum dalam hal ini
tidak mempunyai kekuatan atau pengaruh yang paling tinggi dibandingkan dengan
subsistem ekonomi dan politik. Hal ini membuktikan jika dalam penegakannya
hukum masih belum efektif, karena masih dapat di pengaruhi oleh faktor - faktor
lain diluar hukum. Di dalam arus energi, subsistem ekonomi menempati urutan
paling atas dan yang kedua yaitu subsistem politik, selanjutnya subsistem
sosial dimana hukum terdapat di dalamnya dan terakhir ada subsistem budaya.
Jika dilakukan
analisis, subsistem ekonomi dan politik yang paling mempengaruhi hukum
sedangkan subsistem budaya lebih banyak dipengaruhi oleh hukum walaupun disini
setiap subsistem tersebut saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Yang
pertama yaitu subsistem ekonomi yang dapat mempengaruhi hukum. Dimana disini
subsistem ekonomi mempunyai suatu kekuatan atau pengaruh yang muncul dalam bentuk pertimbangan -
pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Hal macam inilah
yang menyebabkan munculnya persaingan tidak sehat dalam usaha.
Contoh kasus yang
terjadi karena kepentingan ekonomi misalnya kasus tentang kabut asap yang
terjadi di Riau akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar guna membuka usaha
perkebunan kelapa sawit. Padahal hampir setiap tahun peristiwa ini terjadi,
seakan pemerintah menutup mata dan melakukan pembiaran dalam kasus ini. Pada
bulan September tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap
Gubernur Riau, Annas Maamun dengan tuduhan bahwa pria yang menjabat sebagai
Gubernur Riau itu menerima suap dari pengusaha sawit yang bernama Gulat Medali
Emas Manurung. Pada waktu itu, Gulat Medali Emas Manurung menjabat sebagai
orang pengting dalam rangkaian bisnis kelapa sawit. Gulat Medali Emas Manurung
menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia cabang Riau.
Dengan uang milyaran rupiah, beliau kemudahan kepada Annas Maamun agar mau
menerbitkan izin untuk mengalih fungsikan kawasan hutan gambut di sekitar Riau
untuk dijadikan sebagai perkebunan sawit seluas 1188 hektar di Kabupaten
Sengingi dan 1214 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.
Ternyata bukan hanya
Annas Maamun saja, sebagai Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Menurut
catatan BBC Indonesia , mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang pernah menjabat
selama dua periode ( 2003-2008 dan 2008-2013 ), sekarang pun telah mendekam di
penjara dengan menjalankan masa tahanan selama 14 tahun lantaran terbukti menyalahkan
wewenang dan menerima uang suap atas penerbitan izin pemanfaatan lahan hutan di
Riau.
Bukan hanya tindakan
suap saja yang dilakukan oleh oknum pemilik kepentingan tetapi mereka juga
memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan guna membuka lahan baru dengan cara
melakukan pembakaran. Di dalam hal ini yaitu Undang – Undang No 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat 2
yang berisi, ‘Membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan
memperhatikan kearifan local daerah masing - masing’. Dan juga beberapa
Peraturan Daerah seperti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 tahun
2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di
Kalimantan Tengah serta Peraturan Daerah Provinsi Riau yang disahkan tahun 2007
tentang pedoman pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Dimana
kedua peraturan tersebut juga memperbolehkan praktek pembakaran hutan guna
pembukaan lahan baru.
Banyak oknum yang
melakukan perbuatan pembakaran hutan demi kepentingan semata berlindung di
dalam peraturan - peraturan tersebut. Hal semacam inilah yang membuktikan bahwa
subsistem ekonomi memilki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap hukum. Demi
meperoleh keuntungan pribadi banyak pihak yang menghalalkan segala cara untuk
memperolehnya, termasuk dengan perbuatan mempengaruhi hukum dan melanggar hukum
yang berlaku.
Yang kedua yaitu adalah
subsistem politik, dimana subsistem politik juga mempunyai pengaruh terhadap
hukum yang membuat hukum itu menjadi tidak efektif. Hubungan antara politik
dengan hukum menurut Bernard Arief Sidharta menyebutkan bahwa hukum berakar dan
terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan ( politik,
ekonomi, sosial, dan budaya ) dibentuk dan ikut membentuk tatanan masyarakat,
bentuknya ditentukan oleh masyarakat dengan sifatnya namun sekaligus ikut
menentukan sifat masyarakat itu sendiri.[1].Hukum
merupakam produk dari politik sehingga dalam karakter setiap produk hukum akan
sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh pertimbangan konfigurasi politik yang
melahirkannya. Mahmud MD mengatakan bahwa relasi hukum dan politik dibagi
menjadi tiga model hubungan. Pertama sebagai das sollen, hukum determinan atas
politik karena setiap agenda politik harus tunduk pada ketentuan hukum. Yang
kedua yaitu sebagai das sein, politik determinan atas hukum karena dalam
faktanya hukum merupakan produk politik sehingga hukum yang ada di depan kita
tidak lebih dari kristalisasi dari kehendak – kehendak politik yang bersaing.
Ketiga , politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karena politik
tanpa hukum akan zalim sedangkan hukum tanpa pengawalan akan lumpuh. Menurut
Mahmud MD ada pengaruh yang cukup signifikan antara konfigurasi politik
terhadap produk hukum di Indonesia, oleh karena itu sudah banyak produk hukum
yang terkooptasi oleh kekuasaan.[2]
Melihat kategorisasi
yang ada, secara normatif konsep relasi ketiga adalah yang paling sesuai. Akan
tetapi, kalau melihat dari iklim politik di Indonesia. Saat ini Negara kita
lebih condong kepada relasi das sein, dimana politisasi dominan terhadap produk
hukum yang di hasilkan saat ini. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak
lebih dari sekedar kepentingan politik kelompok tertentu saja. Bukan hanya
produk hukum saja yang digunakan oleh politisi untuk kepentingan politik
mereka. Tetapi banyak politisi yang menyalah gunakan jabatan atau wewenang
mereka untuk kepentingan pribadi.
Banyak contoh kasus
dimana subsistem politik mempengaruhi hukum, misalnya UU No 6 Tahun 2014
tentang desa, didalam undang – undang ini pada pasal 72 tentang sumber
pendapatan desa salah satunya berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( APBN ) dan Alokasi Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD ). Dimana pencairan dana desa tersebut sangat berpotensi digunakan sebagai
kendaraan politik oleh para oknum politisi – politisi. Mengingat pencairan dana
desa yang turun mendekati pilkada yang akan diadakan pada tanggal 9 Desember
2015, secara serentak di
Indonesia. Selain itu banyak oknum politisi yang melakukan penyelewengan
terhadap jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya hanya untuk mencari keuntungan
pribadi dan kelompoknya. Hal ini
membuktikan bahwa subsistem politik memiliki pengaruh terhadap hukum. Banyak
oknum yang memanfaatkan politik hanya sebagai alat untuk memperkaya diri tanpa
memperdulikan tugasnya sebagai perwakilan dari rakyat yang seharusnya mewakili
kepentingan dari rakyat. Sehingga hukum menjadi tidak efektif dalam
penegakannya.
Berdasarkan analisis
Teori Sibernetika Talccot Parson dalam struktur atau susunan arus energi dapat
dilihat bahwa hukum masih belum efektif. Apabila dalam dalam penegakannya masih
dapat dipengaruhi oleh faktor – faktor lain yang membuat hukum seakan bukan menjadi
sesuatu yang tertinggi dan harus dipatuhi. Disini terlihat bahwa hukum dapat
dipermainkan karena banyak oknum memanfaatkan dan berlindung pada celah – celah
hukum yang ada untuk mencapai kepentingannya.
Komentar
Posting Komentar